Struktur Organisasi dan TUPOKSI

 

Dekan

  • Bertanggungjawab memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan civitas akademika di lingkungan fakultas.
  • Mewakili  Fakultas dalam rapat-rapat, baik didalam maupun di luar kampus.
  • Menyampaikan pertanggung jawaban tahunan kepada Rektor tentang segenap  kegiatan fakultas.
  • Memberikan Laporan tahunan dalam Rapat Senat Fakultas
  • Dalam pelaksanaan tugasnya, dekan dibantu oleh Wakil Dekan. 

Wakil Dekan

  • Bertugas mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pendidikan ko-kurikuler.
  • Bertugas mengkoordinir kegiatan di lingkungan fakultas yang berhubungan dengan:
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Pembinaan tenaga pengajar dan tenaga peneliti.
  • Persiapan program pendidikan baru di berbagai bidang/tingkat.
  • Perencanaan dan pelaksanaan kerjasama pendidikan, penelitian, pengadian masyarakat dengan semua unsur pelaksana di lingkungan universitas.
  • Pengelolaan data di bidang pendidikan dan pengajaan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Penyusunan dan pelaksanaan program bagi usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa.
  • Pelaksanaan pembinaan mahasiswa oleh staf pengajar dalam pengembangan sikap, orientasi, dan kegiatan mahasiswa.
  • Pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan dan penyuluhan bagi mahasiswa.
  • Penciptaan iklim akademik yang baik dalam kampus dan pelaksanaan progam pembinaan pemeliharaan kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 Senat Fakultas

  • Merumuskan kebijakan dan pengembangan akademik fakultas
  • Merumuskan kebijakan untuk meningkatkan nilai akademik fakultas dan kualitas kredibilitas akademik fakultas.
  • Menegakkan peraturan dan pelaksanaan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan bagi civitas akademika.
  • Menegakkan norma yang berlaku bagi civitas akademika.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi yang berkembang di kalangan dosen.
  • Melaksanakan pemilihan calon Dekan dan Wakil Dekan dalam Rapat Senat Fakultas yang tata caranya diatur oleh Rektor.

Ketua Program Studi

  • Bertugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu Administrasi Publik/Administrasi Bisnis/Ilmu Komunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
  • Bertugas melakukan pembinaan civitas akademika di tingkat jurusan.

 

Kepala Laboratorium

  • Bertugas dan bertanggungjawab dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian kegiatan praktikum.
  • Bertugas menyusun jadwal kegiatan praktikum.
  • Bertugas dalam hal pengadaan, penyiapan, pemeliharaan, dan keamanan bahan serta peralatan praktikum.
  • Bertugas melaksanakan administrasi kegiatan praktikum.
  • Bertugas melakukan pengembangan laboratorium.

Kepala Tata Usaha

  • Bertugas melaksanakan administrasi: pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sarana akademik, urusan registrasi dan statistik, tata usaha umum serta urusan kerumahtanggaan fakultas.
  • Melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Melakukan administrasi sarana akademik.
  • Melakukan urusan registrasi mahasiswa dan pendataan di lingkungan fakultas.
  • Melakukan urusan surat menyurat, rumahtangga dan perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan.
  • Melakukan urusan administrasi pelayanan mahasiswa.
  • Melakukan administrasi hubungan alumni. 

Kepala Sub. Bagian Akademik

  • Bertugas melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat.
  • Melakukan urusan registrasi mahasiswa.
  • Mengarsipkan surat dan dokumen akademik.
  • Mempersiapkan dokumen perwalian dan mendistribusikan ke dosen wali.
  • Mempersiapkan bursa kelas sampai dengan penyusunan daftar kelas tetap dari Ketua Jurusan dan mendistribusikan ke dosen wali.
  • Mempersiapkan jadwal perkuliahan dan mendistribusikan ke dosen pembina mata kuliah.
  • Ploting pengawas ujian bekerjasama dengan Ketua Jurusan.
  • Mempersiapkan jadwal ujian dan mendistribusikan ke dosen penguji.
  • Mempersiapkan dan mengarsipkan dokumen ujian dan mendistribusikan ke dosen penguji.
  • Membantu kelancarakan pelaksanaan perkuliahan/ujian dan bekerjasama dengan Ketua Jurusan.
  • Mengarsipkan dokumen skripsi mahasiswa yang sudah lulus.
  • Pendataan dan mengarsipkan nilai ujian dan skripsi
  • Membuat Surat Keterangan Nilai, Surat Tanda Lulus, Transkrip, dan penulisan Ijazah.
  • Mendistribusikan Transkrip Nilai dan Ijazah kepada mahasiswa yang bersangkutan.
  • Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai alumni setelah dicek keabsahannya.
  • Membantu menyiapkan dokumen akreditasi secara rutin setiap 4 tahun sekali. 

Kepala Sub. Bagian Umum

  • Bertugas melaksanakan administrasi sarana akademik, tata usaha umum, dan urusan kerumahtanggaan ditingkat fakultas.
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan, ketertiban, pengelolaan perlengkapan, inventaris kantor di fakultas.
  • Mengajukan/mengusulkan sarana dan prasarana perkantoran/alat tulis kantor/ barang cetakan.
  • Menyediakan sarana akademik/ATK untuk kegiatan rutin maupun ujian.
  • Menginventarisasi sarana perkantoran dan mendata ruang kuliah dan kapasitasnya.
  • Mengagenda, menggandakan serta mengekspedisi Surat Keluar / Masuk, mendistribusikan dan menyimpan / mengarsipkannya.
  • Mengarsip Data Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Fakultas.
  • Menyediakan tempat penyimpanan Surat / SK. yang dibutuhkan oleh Pimpinan, Dosen, Tata Usaha.     
  • Membantu kelancaran jalannya perkuliahan dan ujian (semester, skripsi).
  • Merekap Presensi Kehadiran SDM.
  • Membuat Usulan Kenaikkan Pangkat & Gaji Berkala bagi Tenaga Edukatif / Administratif yang memenuhi persyaratan.
  • Mengajukan UPP/Anggaran dan mempertanggung jawabkan SPJ nya berdasarkan bukti - bukti  keuangan.
  • Mencatat  pembukuan keuangan sesuai bukti-2 dan membuat laporan bulanan secara rutin kepada Dekan c.q. Kepala Bagian Tata Usaha.
  • Pendistribusian Voucher ( Tanda Pembayaran yang Syah ) kepada Mahasiswa.
  • Bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya kegiatan-kegiatan dilingkungan       Fakultas.
  • Pendistribusian Transkrip Nilai dan Ijazah kepada Mahasiswa yang mengambil Ijazah, apabila  Kasubag. Akademik berhalangan hadir.
  • Membantu dan mempersiapkan dokumen akreditasi secara rutin 4 tahun sekali.
  • Dalam melaksanaan tugas tersebut diatas Kepala Sub. Bagian Umum bertanggung jawab kepada Dekan dan/atau Wakil Dekan c.q. Kepala Bagian Tata Usaha. 

 

Kelompok Dosen

  • Bertugas membantu Ketua Jurusan dalam menyusun  program kerja dan pengembangan jurusan.
  • Memonitor perkembangan teori dan praktek sesuai bidang keilmuannya.
  • Melakukan pengembangan kurikulum sesuai perkembangan dan kebutuhan lingkungan/masyarakat.
  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja jurusan dan proses perkuliahan.
  • Memberikan masukan kepada Ketua Jurusan untuk perbaikan pengelolaan jurusan.