Implementasi Kebijakan Larangan Niaga BBM Bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)
21 November 2024

Implementasi Kebijakan Larangan Niaga BBM Bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)

Regulasi mengenai pengaturan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini menetapkan sanksi pidana serta denda bagi pelanggaran terkait niaga BBM bersubsidi. Salah satu peraturan turunan diterapkan melalui Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Penelitian yang dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan larangan niaga BBM bersubsidi. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor penghambat serta merumuskan model implementasi kebijakan yang tepat.

Temuan Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan larangan niaga BBM bersubsidi masih belum optimal. Beberapa faktor penghambat yang diidentifikasi antara lain:

  1. Kurangnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
    Rendahnya pemahaman masyarakat terkait aturan hukum menjadi salah satu kendala utama.

  2. Kendala Ekonomi
    Tingginya tingkat kemiskinan dan ketergantungan masyarakat pada BBM bersubsidi mempersulit implementasi kebijakan.

  3. Hambatan Administratif
    Koordinasi antarlembaga yang kurang efektif turut menghambat pelaksanaan kebijakan, selain masalah perdagangan ilegal BBM dan praktik korupsi.

Pendekatan Solusi

Penelitian ini mengusulkan model implementasi kebijakan berbasis partisipatif. Pendekatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, instansi terkait, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan meliputi:

  • Kerja Sama Antar Stakeholder: Penguatan kolaborasi dan koordinasi antarlembaga.
  • Fasilitasi Komunikasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan melalui edukasi dan sosialisasi intensif.
  • Penerapan Teori Soren C. Winter: Mengadopsi kerangka kerja yang komprehensif untuk mengidentifikasi hambatan implementasi dan mencari solusi yang efektif.

Kesimpulan

Melalui pendekatan berbasis partisipasi dan komunikasi yang kuat, kebijakan larangan niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Utara diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk mengatasi berbagai kendala serta mewujudkan kebijakan yang lebih efisien dan berdampak luas bagi masyarakat.

Disertasi ditulis oleh Jumaidi NIM 1171800018
Program Doktor Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan judul:

Implementasi Kebijakan Minyak dan Gas Bumi (Studi Tentang Larangan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan)

terbit di Asian Journal of Management Entrepreneurship and Social Science

ISSN: 2808 7399

https://ajmesc.com/index.php/ajmesc Volume 04 Issue 02 

back top