Pemerintah Pusat Harus Mengantisipasi Tujuan Institusionalisasi Pajak PBB-P2 Di Daerah Agar Tidak Ga

Rabu, 15 Februari 2016 - 16:13:44 WIB
Dibaca: 366 kali

Drs. Joko triwinyanto, M.Si Mahasiswa S3 Program Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Surabaya berhasil menyelesaikan studinya,  disertasi yang diajukan mengenai Kebijakan Desentralisasi Fiskal (study tentang Implementasi Pengelolaan PBB-P2). Disertasi ini bertujuan untuk melihat praktek implementasi kebijakan desentralisasi fiskal PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar, serta mengembangkan alternative strategi peningkatan birokrasi di daerah.

Pembina Utama Madya golongan IVd Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah ini mengatakan “ implementasi kebijakan PBB-P2 di karanganyar dikelola secara pragmatis dengan mengedepankan kebutuhan-kebutuhan pemenuhan target jangka pendek yang mengerucut dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan penganggaran tahunan “

“ Sebagai imbas dari oreintasi pragmatis itu, upaya-upaya sebagai turunan kapasitas yang dikembangkanpun menjadi lebih berupa kapasitas teknis dan praktis dibandingkan strategis. Tidak mengherankan jika di Kabupaten Karanganyar diketemukan problem fragmentasi dan diskresi yang biasa muncul sebagai problem implementasi kebijakan. “ tambahnya

" Peristiwa diskresi dan flagmentasi dalam implementasi kebijakan di Daerah tidak pernah dilihat sebagai masalah dan diberikan solusi kecuali setelah dihadirkan teori institusi dan konsep institusionalisasi birokrasi. Padahal sebagai praktek diskresi dan fragmentsi seringkali bekerja berlawanan dengan tujuan institusionalisasi. Secara singkat, penelitian ini secara empiriK memvalidasi kemampuan konsep model birokratisasi institusi dan institusionalisasi birokrasi membaca dan memberikan solusi atas promblem kapasitas birokrasi dalam implementasi kebijakan, " jelas Joko triwinyanto

Rekomendasi penelitian tersebut ditunjukan pada Pemerintah Pusat. " Penelitian ini juga menunjukan potensi trend bahwa banyak daerah mengelola Pajak PBB-P2 cesara praktis dan pragmatis saja. Banyak daerah akan menempatkan target, maksud dan tujuan berdasarkan kebutuhan pragmatis dan ini sangat penting bagi Pemerintah Pusat untuk mengantisipasi situasi ini. Karena jika tidak, tujuan institusionalisasi Pajak PBB-P2 di daerah akan gagal, " pungkas bapak dari tiga orang putri tersebut. (latifah)


Untag Surabaya || FISIP Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya