Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, melalui Surat Edaran Nomor 204/Y-A/Um/XII/2020 menetapkan hari libur dalam rangka cuti bersama Natal 2020 dan pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Libur dalam rangka cuti bersama ditetapkan tanggal 24, 28 dan 31 Desember 2020.